Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku, pihaknya tengah mempersiapkan kerangka regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan atau jaminan atas pinjaman dari penyedia jasa keuangan.
“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasinya yang menurut Kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” kata Dian dalam webinar bertajuk “Prospek HAKI sebagai Jaminan Hutang.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan karya yang terdaftar KI sebagai agunan ke bank atau penyedia jasa keuangan lainnya.
OJK menegaskan dukungan mereka pada implementasi HAKI sebagai salah satu jaminan utang dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Siapa Dirut Taspen yang Disebut Kamaruddin Kelola Dana Capres 2024? Ini Profilnya
Selain menyiapkan kerangka regulasi, Dian memandang pemerintah juga perlu membentuk lembaga registrasi yang mencatat transaksi dan pinjaman yang berkaitan dengan HAKI.
“Selain itu perlu diciptakan ekosistem dan market yang liquid dan berbagai produk dan jenis HAKI,” kata dia.
Pemberian insentif seperti subsidi bunga terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai jaminan utang juga dapat mendorong percepatan implementasinya.
“Dengan demikian, menciptakan confidence dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk menerapkan HAKI sebagai jaminan utang,” pungkasnya.
Baca Juga: OJK Edukasi Mahasiswa Melek Pasar Modal Agar Tak Salah Investasi