Kebijakan Minyak Goreng yang Tak Konsisten Jadi Biang Kerok Korupsi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Kebijakan Minyak Goreng yang Tak Konsisten Jadi Biang Kerok Korupsi
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus minyak goreng kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Para terdakwa tentunya mengalami kondisi yang ngeri-ngeri sedap.

Lantaran, pasal yang didakwakan bukan pasal sembarangan, sanksinya sangat berat dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

"Melihat dari sisi sanksinya tentu sangat berat karena para terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun," kata Praktisi Hukum Hotman Sitorus dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Hotman, kasus minyak goreng ini berawal pada tanggal 11 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

Baca Juga: Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei

"Penyediaan minyak goreng dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan Keputusan rapat Komite Pengarah BPDPKS. Namun, belum berselang lama, pada 18 Januari 2022 Mendag mengeluarkan Permendag No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS," kata Hotman.

Kemudian yang menjadi persoalan, menurut Hotman, Permendag No. 01 tahun 2022 dan Permendag No. 03 Tahun 2022 belum dapat dilaksanakan secara baik, namun pada tanggal 22 April 2022, tiba-tiba Presiden RI Joko Widodo mengumumkan melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, dimana pelarangan ini berlaku mulai tanggal 28 April 2022.

Tindak lanjut dari pelarangan ekspor yaitu melalui Permendag RI No. 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Paln Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Alasan utama larangan ekspor adalah untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Meski Permendag ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap diperbolehkan ekspor," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Namun, pada tanggal 27 April 2022, Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 23 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang Yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang.

Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO. Dan disusul kemudian, tanggal 23 Mei 2022 Mendag mengeluarkan lagi Permendag Nomor 33 Tahun 2022 Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

"Alasan dikeluarkannya Permendag untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dengan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu menetapkan program optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah," jelas Hotman.

Tak berselang lama, Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 38 Tahun 2022 Tentang Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO pada tanggal 7 Juni 2022.

Selain itu, yang menarik, pada tanggal yang sama Mendag juga mengeluarkan Permendag No. 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO.

Pada tanggal 5 Juli Mendag kembali mengeluarkan Permendag Nomor 41 tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Permendag ini untuk percepatan pendistribusian minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu memberikan alternatif kepada pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan.

Pada tanggal 1 Agustus 2022 dikeluarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Hotman melihat kondisi kelangkaan minyak goreng merupakan akibat dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah melalui Kemendag yang selalu berubah-ubah sebelum peraturan tersebut dijalankan di lapangan.

"Tentu ini membingungkan pelaku usaha dalam mendukung penyediaan minyak goreng murah bagi masyarakat," kata Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI