Enggak Pakai Ribet Antre! Begini Langkah-langkah Cara Lapor Pajak Online

Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Enggak Pakai Ribet Antre! Begini Langkah-langkah Cara Lapor Pajak Online
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, pelaporan pemberitahuan pajak tahunan (SPT) sudah semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online, wajib Pajak melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun mitra resmi penyedia jasa aplikasi DJP.

Lantas, bagaimanakah cara melaporkan SPT secara online atau aplikasi android? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Untuk lapor SPT Tahunan PPh Pribadi, baik bagi yang berstatus karyawan/pegawai maupun pengusaha/pekerja bebas, sama-sama harus melakukan pelaporan secara elektronik melalui e-Filing.

Perlu diketahui, yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS.

Baca Juga: 3 Cara Bayar PBB Online: Bisa Lewat LinkAja dan Tokopedia

Lantas apa saja bedanya?

Sebenarnya perbedaan mendasar pada penggunaan ketiga formulir tersebut terletak pada status karyawan atau bukan. Tidak hanya itu, formulir tersebut juga berdasarkan besar penghasilan WP OP per tahunnya.

Berikut penjelasannya:

  1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
    Formulir SPT 1770SS digunakan pelaporan pajak mereka yang memiliki status pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp 60 juta atau sekitar itu.
  2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)
    Untuk para pegawai atau karyawan yang memiliki gaji lebih besar dari Rp 60 juta per tahunnya maka perlu melaporkan pajak menggunakan formulir  1770S.
  3. Formulir SPT 1770
    Bagi Wajib Pajak OP yang merupakan karyawan ataupun pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT dengan formulir 1770.

Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 itu memiliki cara pelaporan yang berbeda.

Lapor 1770SS e-Filing 2021

Baca Juga: Penerimaan Pajak di Sumsel Dan Babel Dinilai Naik, Ini Jenis Pajak Yang Naik

Cara melaporkan SPT menggunakan formulir 1770SS:

  • Siapkan dokumen pendukung
  • Buka situs resmi Ditjen Pajak, lalu pilih ‘Login’, masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu ‘Pilih Layanan: e-Filing’
  • Pilih ‘Buat SPT’
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  • Apabila SPT sudah dibuat, kemudian sistem akan menampilkan ringkasan dari SPT tersebut. Untuk mengirim SPT, klaim kode verifikasi yang dikirim melalui email Wajib Pajak (WP).
  • Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’
  • Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik ‘Selesai’ dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu ‘Submit SPT’

Lapor 1770 S e-Filing 2021

Cara melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 S:

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
  • Masuk dengan cara memasukkan nomor NPWP dan password yang sebelumnya sudah dibuat saat daftar akun DJP Online
  • Masukkan kode keamanan (captcha), lalu “Login”
  • Setelah berhasil login. Lalu pilih layanan “e-Filing”, klik “Buat SPT”
  • Selanjutnya, situs akan mengarahkan WP ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.
  • Ikutii panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan.
  • Pilih form yang akan digunakan. Jika WP sudah mengetahui cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika WP ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
  • Jika memilih ‘Dengan Panduan’, klik “SPT 1770 S dengan panduan”
  • Selanjutnya, lakukan pengisian e-Filing 1770 S, caranya seperti berikut:
  • Isi data SPT sesuai dengan formulir 1721-A1 dan A2
  • Kemudian klik “Berikutnya”
  • Silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.
  • Masuk ke bagian bukti potong baru.
  • Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak.
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan atau properti, bunga deposito, dan sumber lainnya.
  • Klik “Langkah Berikutnya”Silakan jawab pertanyaan dari “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabannya “Ya”, sebutkan sumber penghasilannya. Kalau “Tidak”,
  • klik “Langkah Berikutnya”
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada). Contohnya, warisan, hadiah beasiswa dan lainnya.
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (kalau ada). Klik tombol tambah (+), lalu isi. Contohnya, hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Lalu, klik “Simpan”.
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Selanjutnya, masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: “Apakah Anda memiliki harta?
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Tambahkan utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Klik “Simpan”. Kalau sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing,WP bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.
  • Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang dimiliki. Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, WP tinggal menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Klik “Langkah Berikutnya”.
  • Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika WP sudah berumah tangga (menikah).
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Jika ada, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan di luar negeri.
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada). Jika tidak ada, kosongkan, dan klik “Langkah Berikutnya”
  • Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Di tahap ini, WP akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan terlihat apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar Cek atau periksa lagi data tersebut. Kalau sudah benar semua, klik “Langkah Berikutnya”
  • Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan: Jika status SPT Kurang Bayar, akan muncul pertanyaan: Sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika jawabannya belum, klik Jawaban Belum. Kalau sudah membayar, klik Jawaban Sudah Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran Jika WP tidak punya kewajiban PPh Pasal 25 , klik “Langkah Berikutnya”
  • Tahapan selanjutnya adalah “Konfirmasi” PW akan mendapat pernyataan, yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Selanjutnya, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponse. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar. Cek email atau ponsel dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan tersebut ke kolom SPT
  • Klik “Kirim SPT”
  • SPT sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online.
  • Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak online atau e-Filing 1770 S Anda sudah “Selesai”.

Lapor 1770 e-Filing 2021

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing spt pajak pribadi:

  • Login/masuk ke akun Klikpajak yang dimiliki melalui https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan “email dan password” yang telah didaftarkan di Klikpajak.
  • Masuk ke dashboard atau halaman Klikpajak. Kemudian klik button “Lapor Pajak”, lalu pilih “eFiling SPT tahunan”, berikutnya akan muncul dropdown lagi dan pilih “SPT Tahunan OP”.
  • Kemudian akan muncul halaman baru seperti di bawah ini. Lalu klik “Pilih File” dari CSV yang akan dilaporkan.
  • Setelah itu, masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT di field yang tersedia. Kemudian isi file CSV tersebut.
  • Jika file CSV yang di-upload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.
  • Pilih pajak yang ingin dilaporkan dalam pelaporan SPT, lalu klik “Lapor pajak terkait”. (Langkah pengisian efiling spt pajak pribadi ini hanya muncul apabila WP melakukan pembayaran di Klikpajak)
  • Setelah itu masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Untuk SPT Perorangan wajib melampirkan Laporan Keuangan dan Rekapitulasi peredaran bruto. sedangkan dokumen Bukti potong dan dokumen lainnya bersifat opsional.

WP juga bisa melihat daftar lampiran apa saja yang harus diunggah bersamaan dengan SPT beserta aturan penamaan file-nya dengan klik link ‘Lampiran dokumen PDF’.

  • Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Nihil. Apabila status SPT WP adalah Kurang Bayar, WP wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin dilaporkan).
  • Setelah WP yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik “Laporkan”. WP akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru WP sampaikan muncul di baris teratas.
  • Setelah pelaporan WP sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan WP sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
  • Tahap terakhir, apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI