Korupsi Ratusan Triliun, Berikut Daftar Perusahaan Milik Surya Darmadi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:07 WIB
Korupsi Ratusan Triliun, Berikut Daftar Perusahaan Milik Surya Darmadi
Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp78 triliun saat hendak menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusutan kasus korupsi yang menyeret nama taipan Surya Darmadi terus berlanjut. Daftar perusahaan milik Surya Darmadi pun menjadi sorotan karena diduga digunakan untuk memuluskan aksi menilap uang negara. 

Pemilik Duta Palma Group tersebut diduga terlibat dalam tindakan rasuah dalam penyerobotan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara buntut dari kasus ini kini mencapai angka Rp104,1 triliun. Padahal awalnya, taksiran kerugian adalah Rp78 triliun. 

Surya Darmadi sejak 2003 diketahui melakukan kongkalikong dengan Bupati Indragiri Hulu yang saat itu menjabat Thamsir Rachman untuk memperoleh lampu hijau dalam izin pengelolaan kelapa sawit di bawah Duta Palma Group.

Pasalnya, izin tersebut menempati kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak boleh dialihfungsikan sebagai lahan sawit. 

Baca Juga: Tumpukan Uang Tunai Sitaan dari Surya Darmadi, Publik: Rakyat Jangan Senang Dulu, Total Korupsinya Ratusan Triliun

Kasus korupsi tersebut membuat Kejaksaan Agung menyita puluhan aset milik Surya Darmadi. Total, sebanyak 32 aset disita, yang terdiri dari 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan aset tersebut terdiri dari bangunan, tanah, kapal tongkang, hingga kebun sawit. 

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khurus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khurus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Duta Palma Group sendiri membawahi beberapa perusahaan yang tercatat menjadi milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan kelapa sawit. Sampai saat ini, Kejagung bahkan menduga perusahaan di bawah Duta Palma tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. 

Di samping itu, Duta Palma alpa dalam memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan 20 persen dari total luas area kebun yang di dikelola sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Perbuatan ini mengakibatkan hilangnya hak masyarakat lokal untuk memperoleh mata pencaharian dari kegiatan industri Duta Palma. 

Baca Juga: KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi

Terpisah, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut, nilai kerugian termutakhir yang disampaikan Kejaksaan Agung RI tak masuk akal. Dia pun sempat mengkonfirmasi terkait perhitungan tersebut kepada kliennya.

"Tanggapan kami, perhitungan dimaksud kami confirm ke Klien sangat tidak masuk akal," kata Juniver kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Juniver menyebut aset yang dipermasalahkan yakni lahan seluas 37.095 hektare jika ditotal hanya berkisar di angka Rp5 triliun. Atas hal itu, Surya Darmadi kata Juniver merasa heran soal jumlah kerugian negara yang angkanya meningkat dari Rp78 triliun, menjadi Rp104,1 triliun.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI