Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Hakim Pengadilan Pajak, Berikut Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:56 WIB
Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Hakim Pengadilan Pajak, Berikut Syarat Lengkapnya
Gedung Kementerian Keuangan di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemenkeu buka lowongan kerja atau rekrutmen untuk calon hakim pengadilan pajak dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022.

Sekjen Kemenkeu, Heru Pambudi yang juga menjabat Ketua Panitia Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 berharap hasil rekrutmen nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Melalui rekrutmen nantinya akan terpilih putra putri terbaik Indonesia untuk ambil bagian dalam reformasi perpajakan,” kata dia.

Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Syarat pelamar rekrutmen calon hakim pengadilan pajak ini terdiri dari persyaratan umum yang meliputi warga Negara Indonesia, berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pelamar juga harus mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain, sehat jasmani dan rohani serta berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Selain persyaratan umum, pelamar pun harus memenuhi persyaratan khusus yang meliputi berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, berumur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022 dan mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun.

Selanjutnya, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir yaitu mulai 2019 sampai 2021 kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan 135.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Lewat Vokasi

Berikutnya, tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan, memiliki motivasi dan integritas tinggi serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI