Suara.com - Petugas dari Polres Jombang mengungkap jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang isinya dimasukkan ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram.
Disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidaya, petugas mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut dengan cara petugas menggerebek rumah pelaku di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
"Ini modus-nya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," kata dia.
Polisi mengamankan dua orang dalam kasus ini. Keduanya yakni GS (39), warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Satu Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Rumah di Wanayasa Purwakarta
Mereka berdua diketahui sudah melancarkan aksinya sekitar lima bulan. Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
"Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," kata dia.
Sementara itu, dari hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut pelaku menjual barangnya ke Surabaya.
"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," ujar dia.
Sementara itu, lanjut Kapolres, dari keterangan sejumlah tetangga kondisi rumah itu selalu tertutup, namun banyak kegiatan keluar dan masuk kendaraan mengangkut tabung elpiji. Warga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga: LPKSM Laporkan Penyimpangan Distribusi Elpiji 3Kg Subsidi, Pemkab Karawang Malah 'Cuek'
Rumah itu juga diketahui menyewa, sedangkan pemilik rumah tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut.
"Setelah diinterogasi, ternyata menyewa dengan sewa Rp1 juta per bulan. Pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas di dalam rumah)," kata Kapolres.
Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan enam selang gas, 11 tabung elpiji ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang masih terisi.
Polisi juga mengamankan 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tidak terisi, satu kompor, satu panci, satu timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9492 WJ.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.