Ia menjelaskan terdapat empat tahapan untuk bisa menjadi peserta BI-FAST yaitu pertama adalah identifikasi potensi calon peserta, penetapan peserta langsung dan tidak langsung, penetapan on boarding calon peserta sekaligus penetapan on boarding peserta.
Para bank yang berkomitmen menjadi penyedia layanan BI-FAST harus memenuhi kriteria umum baik dari sisi kelembagaan, kinerja keuangan dan kapabilitas sistem informasi sekaligus harus mampu memenuhi kriteria 3C yaitu contribution, capability dan collaboration.
Selain itu, para perbankan juga harus memenuhi kriteria IC yakni champion in readiness baik dari sisi people, process, technology dan teknis.