7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:22 WIB
7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya
Ilustrasi uang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subisidi gaji sebesar Rp500.000 bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Cara mendapatkan bantuan subsidi gaji bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya pekerja tinggal mengecek secara berkala apakah namanya berhak memperoleh subsidi gaji. 

Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut langkah-langkah yang mesti ditempuh pekerja untuk mendapatkan subsidi gaji. 

Bantuan Subsidi Gaji merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000. 

Pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/ buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 

Baca Juga: Ketegasan Menko Luhut Soal Harga BBM Naik: Tidak Ada Pilihan

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI