7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:22 WIB
7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya
Ilustrasi uang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subisidi gaji sebesar Rp500.000 bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Cara mendapatkan bantuan subsidi gaji bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya pekerja tinggal mengecek secara berkala apakah namanya berhak memperoleh subsidi gaji. 

Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut langkah-langkah yang mesti ditempuh pekerja untuk mendapatkan subsidi gaji. 

Bantuan Subsidi Gaji merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Ketegasan Menko Luhut Soal Harga BBM Naik: Tidak Ada Pilihan

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000. 

Pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/ buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 

Baca Juga: Beban Hidup Semakin Berat, Ekonom Arahkan Subsidi Energi untuk Kalangan Tidak Mampu

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK. 

Langkah Pengecekan

Setelah pekerja dipastikan memenuhi syarat-syarat di atas dilakukan pengecekan dengan langkah berikut. 

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU jika memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan, Anda akan disarankan menghubungi layanan bantuan di nomor 175. 

6. Jika Anda merupakan orang yang terdaftar maka penyaluran BSU akan segera dilakukan. 

7. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI