Perbandingan Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Mana yang Lebih Besar?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:37 WIB
Perbandingan Uang Pensiun Anggota DPR dan PNS, Mana yang Lebih Besar?
Ilustrasi Uang - Besaran Gaji 13 Pensiunan (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik uang pensiunan mantan anggota DPR dan PNS terus menjadi perhatian publik setelah sejumlah data menyatakan jaminan hari tua pegawai pelat merah itu membebani APBN. Perbandingan uang pensiun DPR dan PNS pun tak begitu jauh. 

Bagi anggota DPR yang telah dinyatakan purna tugas, mereka berhak menerima uang pensiun dengan besaran Rp3.200.000 – Rp3.800.0000. Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.

Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR. Kemudian Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Baca Juga: Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang

Sementara untuk PNS, uang pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir yang dijabat sebelum purna tugas. Perbandingannya hampir-hampir sama dengan DPR.

Secara lebih terperinci, uang pensiun PNS golongan I antara Rp1.560.800 - Rp2.014.900, PNS Golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.865.000, PNS Golongan III antara Rp1.560.800 - Rp3.597.800, PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900. Uang pensiun ini bisa diwariskan kepada janda atau duda PNS ketika pasangannya meninggal dunia dengan jumlah yang diatur secara terpisah sebagai berikut. 

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800. 

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500. 

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300. 

Baca Juga: Meski Hanya Menjabat Lima Tahun, Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Rinciannya!

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Membebani APBN 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berujar bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Bagaimana tidak, untuk membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun. Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun. 

"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata dia di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.

Menurut eks pejabat Bank Dunia itu, skema yang digunakan untuk pensiunan PNS yakni berasal dari dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen dan dana dari APBN. Hal yang sama juga terjadi di TNI dan Polri meski bedanya, dikelola oleh PT ASABRI. "Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," sambung Sri Mulyani.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI