Suara.com - Semua penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster mulai hari ini Selasa (30/8/2022).
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19," kata Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Azhar Zaki.
Ia menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal itu tidak berlaku lagi.
Sementara, penumpang dengan usia 6 hingga 17 tahun cukup dengan vaksinasi COVID-19 kedua.
Baca Juga: Pemerintah Bantu Masyarakat Tidak Mampu dengan Bansos, Wapres Maruf Amin: Kewajiban Pemerintah
"KAI mengingatkan agar penumpang agar segera melakukan vaksin booster. Mulai hari ini, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru itu dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Calon penumpang KA segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan layanan KA jarak jauh," kata Azhar.
Bagi penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, hanya wajib vaksin kedua dan boleh belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Naik Kereta, Ini Aturan Baru PT KAI Mulai 30 Agustus
"Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," ujarnya.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru itu, lanjutnya, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
"Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan itu dengan harapan para penumpang mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini karena KAI terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," kata Azhar.