Pengembangan KKP domestik itu kata Luhut adalah bentuk implementasi inpres Nomor 2 Tahun 2022 yakni penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
KKP domestik juga menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan untuk pemerintah melakukan transaksi barang dan jasa. Melalui program ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM.
Maka, diharapkan KKP domestik ini dapat segera diadopsi dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Diperlukan dukungan dari BPD dalam rangka percepatan perluasan KKP Domestik di daerah.
Di mana kiranya Bank Indonesia turut memberikan dampingan ke seluruh pemerintah daerah. Dengan begitu, KKP bisa digunakan saat belanja di merchant online maupun offline baik dalam maupun di luar negeri.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono sendiri mengungkapkan jika penggunaan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September 2022.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti