Suara.com - Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara diluncurkan pada Senin (29/8/2022). Peluncuran ini langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Bank Indonesia (BI).
Sejumlah pejabat pun hadir, di antaranya Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Disebut suatu langkah maju dari bangsa Indonesia untuk meningkatkan layanan yang jauh lebih baik, apa itu kartu kredit pemerintah atau KKP?
Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?
KKP domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Program ini hampir sama dengan KKP yang sudah ada.
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/2018 terkait tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah atau KKP ini.
Penerbitan KKP hanya dilakukan oleh bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah. Bank itu juga wajib sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran dan yang paling penting pada kantor pusat bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPb terkait penerbitan KKP.
Adapun yang menerima kartu kredit pemerintah yaitu pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran).
Luhut juga menjelaskan bahwa KKP domestik ini merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat gerakan nasional bangga buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden pada 25 Maret 2022 di Bali.
Baca Juga: Alihkan Subsidi BBM, Pemerintah Pusat Bakal Salurkan Bansos Tambahan
Jenis Kartu Kredit Pemerintah