Mengenal Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah, Siapa Saja yang Bisa Pakai?

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:32 WIB
Mengenal Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah, Siapa Saja yang Bisa Pakai?
Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah - ilustrasi kartu kredit
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara diluncurkan pada Senin (29/8/2022). Peluncuran ini langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Bank Indonesia (BI).

Sejumlah pejabat pun hadir, di antaranya Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Disebut suatu langkah maju dari bangsa Indonesia untuk meningkatkan layanan yang jauh lebih baik, apa itu kartu kredit pemerintah atau KKP?

Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?

Baca Juga: Alihkan Subsidi BBM, Pemerintah Pusat Bakal Salurkan Bansos Tambahan

KKP domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Program ini hampir sama dengan KKP yang sudah ada.

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/2018 terkait tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah atau KKP ini.

Penerbitan KKP hanya dilakukan oleh bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah. Bank itu juga wajib sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran dan yang paling penting pada kantor pusat bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPb terkait penerbitan KKP.

Adapun yang menerima kartu kredit pemerintah yaitu pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran).

Luhut juga menjelaskan bahwa KKP domestik ini merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat gerakan nasional bangga buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden pada 25 Maret 2022 di Bali.

Baca Juga: Jokowi Sudah Kirim Surpres Soal Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, Bagaimana Tindakan Dari DPR RI ?

Jenis Kartu Kredit Pemerintah

Ada dua jenis kartu kredit pemerintah untuk membayar berbagai tagihan tertentu. Berikut informasinya.

1. KKP yang digunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain.

2. KKP yang digunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat atau staf pegawai, seperti akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.

Manfaat Kartu Kredit Pemerintah

Setiap mengeluarkan kebijakan baru tentunya perlu didasari manfaat yang tepat, termasuk kartu kredit pemerintah ini. Berikut manfaatnya.

1. Mengurangi pemakaian uang tunai pada transaksi keuangan negara

2. Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi

3. Meminimalisir adanya potensi kesalahan atau kecurangan seperti transaksi fiktif

4. Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan (UP)

Tujuan Pengembangan KKP Domestik

Pengembangan KKP domestik itu kata Luhut adalah bentuk implementasi inpres Nomor 2 Tahun 2022 yakni penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.

KKP domestik juga menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan untuk pemerintah melakukan transaksi barang dan jasa. Melalui program ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM.

Maka, diharapkan KKP domestik ini dapat segera diadopsi dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Diperlukan dukungan dari BPD dalam rangka percepatan perluasan KKP Domestik di daerah.

Di mana kiranya Bank Indonesia turut memberikan dampingan ke seluruh pemerintah daerah. Dengan begitu, KKP bisa digunakan saat belanja di merchant online maupun offline baik dalam maupun di luar negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono sendiri mengungkapkan jika penggunaan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September 2022.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI