Suara.com - Uang pensiun bagi anggota DPR yang telah dinyatakan purna tugas ternyata dapat diterima sampai seumur hidup. Padahal para legislator ini hanya bertugas selama setidaknya lima tahun jika tidak terpilih kembali.
Skema pembayaran uang pensiun bagi anggota DPR ini tentu saja dianggap memberatkan karena bakal berlangsung seumur hidup, bahkan bagi pasangan dan anak.
Seperti diketahui, anggota DPR berhak menerima uang pensiun dengan besaran Rp3.200.000 – Rp3.800.0000. Regulasi baku yang mengatur mengenai dana pensiun anggota DPR antara lain UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun. Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.
Baca Juga: Perbandingan Skema Gaji Pensiunan PNS dan DPR, Mana yang Lebih Membebani?
Ada lagi pada Pasal 19, yang menyatakan bahwa jika tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.
Namun demikian hal yang mungkin dirasa memberatkan adalah bahwa uang pensiun ini bisa diwariskan, atau diterimakan pada orang yang disebutkan dalam regulasi baku di atas, hingga penerima atau relasi dari anggota DPR ini habis.
Pernyataan Menteri Keuangan tentu tidak dikeluarkan secara sembarangan, dan perlu disikapi secara kritis. Anggota DPR tentu telah memberikan semua daya dan upaya yang dimilikinya dalam rangka melaksanakan tugas negara, dan berhak atas apresiasi tertentu.
Sebelumnya, Sri Mulyani berujar bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Bagaimana tidak, untuk membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun. Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata dia di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga: Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
Menurut eks pejabat Bank Dunia itu, skema yang digunakan untuk pensiunan PNS yakni berasal dari dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen dan dana dari APBN. Hal yang sama juga terjadi di TNI dan Polri meski bedanya, dikelola oleh PT ASABRI.
"Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," sambung Sri Mulyani.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni