Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali membatalkan kenaikan tarif ojol atau ojek online. Alasan pertamanya, Kemenhub menilai kondisi di tengah masyarakat belum mendukung untuk diberlakukan kenaikan tarif ojol.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan resminya menyebutkan kondisi di masyarakat memang masih belum mendukung kenaikan tarif ojol.
Sebelum pernyataan ini mencuat ke publik, Minggu (28/8/2022) Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus 2022 atau dua pekan lalu.
Kemudian alasan kedua, Kemenhub masih harus memperoleh lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan serta para pakar untuk kemudian mengkaji ulang aturan yang sebelumnya bakal diketok tersebut.
Baca Juga: Diterapkan Hari Ini, Begini Aturan Baru Naik Pesawat
Jika proses ini sudah membuahkan keputusan, pemerintah akan segera mengumumkannya kepada masyarakat. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan tarif baru ojol bakal diberlakukan.
Padahal, sebelumnya kenaikan tarif ojol telah diketok dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Keputusan Menteri itu dikeluarkan pada 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) terus menuai pro-kontra. Besaran kenaikan yang berkisar 30-50 persen dinilai terlalu tinggi dan bisa membuat pelanggan ojol lari.
Bahkan, Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengatakan, wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen akan berdampak terhadap pengurangan jumlah masyarakat yang menggunakan ojek online.
Menurut dia, berdasarkan riset yang telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojol online di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan, terdapat 53,3 persen tersebut menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan ojek online.
Baca Juga: Simak Aturan Penerbangan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
"Dari 1.000 konsumen yang kita riset, sebanyak 53,3 persen responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' ditulis, Minggu (28/8/2022).
Rumayya melanjutkan, dari 53,3 persen responden tersebut menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tersebut akan membebani mereka jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Sebelum adanya wacana kenaikan tersebut, 57 persen responden menyatakan dapat menghemat biaya pengeluaran mereka dalam memenuhi kebutuhan makanan sebesar Rp11.000 - Rp40.000 per hari.
"Dari riset itu, kita tanya dengan menggunakan ojek apakah ada penghematan dalam kebutuhan makan? Dari 57% responden menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak Rp11.000 - Rp40.000 per hari jika dibandingkan hari berangkat sendiri," bebernya.
Kenaikan tarif ojek online atau ojol bisa memicu inflasi, di samping faktor lain seperti krisis energi dan pangan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni