Suara.com - Petani kelapa sawit di Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan berharap, pengusaha atau perusahaan yang membeli tandan buah segar (TBS) dari kebun rakyat mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Salah seorang petani bernama Andri menyebut, saat ini harga TBS jauh di bawah yang ditetapkan pemerintah. Kondisi itu tidak sesuai dengan komitmen perusahaan yang berjanji bakal membeli TBS dari petani sesuai arahan pemerintah.
"Sebenarnya ini sudah menjadi persoalan klasik yang tak pernah tuntas. Dulu kami diamkan saja, karena masih dinilai wajar, tapi kini sangat jomplang," ungkap Andri.
Sejak sebulan lalu, harga TBS dari perkebunan rakyat di Incasi Raya hanya Rp950 per Kilogram, meski di daerah lain sudah menyentuh Rp1.872 per Kilogram.
Bahkan, harga yang ditetapkan pemilik HGU perkebunan kelapa sawit terluas di Pesisir Selatan itu masih jauh di bawah pabrik lain yang mencapai Rp1.630 per Kilogram.
Berdasarkan penetapan harga periode IV atau 22 Agustus-31 Agustus untuk sawit berusia tiga tahun tercatat sebesar Rp.872,91 per Kilogram. Usia empat tahun Rp2.106,43 per Kilogram dan 5 tahun Rp2.230,81 per Kilogram.
Untuk sawit berusia enam tahun Rp2.255,38 per Kilogram, umur tujuh tahun. Rp2.271,40 per Kilogram, usia delapan tahun Rp2.461,23 per Kilogram. Rp2.496,84 per Kilogram dan 10 tahun-20 tahun R2.496,84 per Kilogram. Usia 21 tahun Rp2,419,29 per Kilogram.
Sawit yang berumur 22 tahun-25 tahun masing-masing Rp 2.410,81 per Kilogram, Rp2.378,40 per Kilogram dan Rp2.256,96 per Kilogram.
Menurutnya, kebijakan perusahaan yang tidak membeli harga sesuai pasaran itu berdampak serius terhadap perekonomian masyarakat sekitar, khususnya warga transmigrasi Lunang dan Silaut.
Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit Baru di Pasaman Barat Segera Dibangun Pakai Dana LPDB
Betapa tidak, sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan ekonomi keluarganya pada perkebunan kelapa sawit. Sementara di lain sisi harga kebutuhan pokok dan biaya produksi kian tinggi.