Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji, perbug yang saat ini masih dalam proses di Kemendagri bisa segera dilaksanakan.
"Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022).
Ia menyebut, pihaknya sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak beberapa bulan sebelum Lebaran.
Pergub 207 tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Anies menjelaskan, pihak terkait akan memantau perkembangan proses pencabutan pergub tersebut termasuk mengecek apabila ada kendala.
"Nanti coba saya cek tapi intinya sudah (di Kementerian Dalam Negeri) bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sebelumnya mengaku sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah rampung dicabut.
Baca Juga: Airlangga Bersaing dengan Puan Maharani dan Zulifli Hasan di Klaster Elite dan Ketua Partai
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," imbuh Anies.