Suara.com - Aktivis Faizal Assegaf harus berhadapan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dibawah payung hukum setelah unggahannya viral di media sosial.
Bahkan dirinya dikecam terkait hal tersebut, salah satunya Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi.
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini berharap agar penggiat media sosial tersebut lebih bijak dalam berpendapat.
“Saya berharap ini ditangani secara serius oleh kepolisian agar dia (Faizal) berhati-hati membuat pernyataan,” ujar Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi.
Baca Juga: PAN: Erick Thohir Punya Karakter dan Rekam Jejak yang Baik Sebagai Capres 2024
Gus Fahrur mengungkapkan, ini bukan kali pertama Faizal membuat kegaduhan karena ujarannya. Sebelumnya, Faizal juga sempat dilaporkan Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA ke Bareskrim Polri.
Faizal dilaporkan buntut dari konten video yang diunggahnya dengan judul ‘Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy’ari Representasi Aswaja!’. Faizal dianggap telah menghina NU dengan sejumlah pernyataannya.
“Sudah sering kali dia membuat statement dan dilaporkan ke kepolisian,” kata Gus Fahrur.
Terakhir, ia berharap semoga dengan kejadian tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi Faizal. Apalagi, menurut Gus Fahrur, fitnah dan berita hoaks itu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
“Jangan mudah membuat berita hoaks, apalagi tentang kasus yang sangat sensitif yaitu rumah tangga seseorang, berita hoaks tersebut disebut sangat keji dengan kata ‘fahisyah’ sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat ke-19, sesuatu perbuatan yang teramat keji dan terbilang dosa besar,” terang Gus Fahrur.
Baca Juga: Siapa Istri Erick Thohir? Jarang Terekspos, Ini Sosoknya
Sebelumnya, pada unggahan di media sosialnya, Faizal menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib dan tidak pernah menafkahi anak-anaknya dari istri pertama.
Seperti diketahui, Erick Thohir melaporkan Faizal ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza. Pelaporan ini bermula setelah adanya unggahan video pendek oleh Faizal di akun Instagram-nya @faizal.assegaf.
Video itu di antaranya berisi ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen mengelola dana calon presiden senilai Rp300 triliun. Di dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir.
Tapi Faizal menambahkan narasi di video tersebut dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir. Narasi itu melontarkan dua tuduhan sangat serius terhadap Erick Thohir.
Tuduhan pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara goib. Sedangkan tuduhan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar.
Faizal berpotensi dikenakan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Gak Cuma Fitnah Erick Thohir, Faizal Assegaf Rupanya 'Sudah Sering' Cari Perkara Sama NU!"