Suara.com - Kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) yang berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 564/2022 patut diuji ulang. Pasalnya, kenaikan tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi tersebut dinilai konsumen terlalu tinggi.
Survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul 'Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia' mengungkapkan, mayoritas atau 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.
Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai.
Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab, memahami respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No 564/2022, sekaligus memberikan gambaran terkait daya beli dan willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan ojol.
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara mengatakan, riset ini merupakan riset lanjutan dari riset kami sebelumnya mengenai tarif ojek daring di tahun 2019.
"Karena industri ojek daring adalah multi-sided market, kami melihat penentuan tarif tidak bisa hanya mempertimbangkan dari sisi pengemudi, tetapi juga konsumen serta mitra lain di dalam ekosistem seperti pedagang dan UMKM," kata Rumayya dalam risetnya yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, konsumen banyak memanfaatkan ojek daring untuk menuju tempat produktif dan kegiatan ekonomi seperti sekolah, tempat kerja, dan pusat perbelanjaan. Tak sedikit pula yang memanfaatkan ojek daring sebagai feeder untuk menuju lokasi transportasi umum.
Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500 hingga Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.
Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000 hingga Rp20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp1.600 per kilometer.
Padahal, tambahan tarif sebagaimana yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per kilometer.