Suara.com - Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah telah lama digaungkan oleh Bank Sentral. Alasan redenominasi ini harus dilakukan adalah lantaran jumlah digit yang terlalu banyak dianggap tidak efisien dalam sistem keuangan dan menyulitkan masyarakat awam ketika melihat laporan keuangan.
Melansir laman Hukum Universitas Indonesia, redenominasi adalah proses menggelindingkan nol (0) dari nominal rupiah yang ada, dengan kata lain penyederhanaan nominal mata uang rupiah. Redenominasi berbeda dengan sanering, artinya redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang tersebut seperti yang terjadi pada proses sanering.
Redenominasi merupakan praktik yang umum, karena banyak juga negara-negara lain yang berhasil meredenominasi mata uang nya, seperti Brazil dan Turki.
Di Indonesia, redenominasi sudah dicanangkan sejak tahun 2010. Saat itu, Indonesia yang mampu bertahan dari krisis Amerika dianggap cukup siap untuk memulai proses redenominasi mata uang. Lalu dilanjutkan dengan proses sosialisasi redenominasi hingga tahun 2013 dan proses transisi mata uang hingga tahun 2015.
Baca Juga: Bos Bank Indonesia Sebut Rupiah Digital Bisa Ditransaksikan di Metaverse
Total biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan redenominasi rupiah itu sendiri sekitar Rp200 miliar. Stabilitas ekonomi di Indonesia yang sedang baik mendukung dijalankannya proses redoniminasi ini.
Salah satu manfaat dari dilakukannya redenominasi adalah penguatan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Bisa dilihat di negara-negara ASEAN, hanya Indonesia dan Vietnam negara yang menggunakan nilai mata uang dengan nominal ribuan. Manfaat lain yang akan diperoleh adalah memudahkan kita melakukan transaksi non tunai, memudahkan pencatatan keuangan dan meminimalisir kekeliruan pencatatan.
Pada 2008, Fox News mendeklarasikan rupiah termasuk golongan mata uang yang daya belinya sangat rendah. Hal ini menunjukan urgensi pelaksanaan redenominasi. Pasalnya redenominasi merupakan salah satu cara pemerintah untuk mereformasi perekonomian dan meyakinkan stabilitas negara pasca-krisis. Dengan demikian, tujuan redenominasi adalah penguatan nilai mata uang rupiah, menstabilkan perekonomian indonesia melalui inflasi rendah akibat nilai mata uang yang kuat, dan yang terakhir adalah penguatan perekonomian indonesia secara regional maupun global.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dengan banyaknya angka nol pada rupiah kita adalah gambaran sejarah dari proses inflasi yang terjadi di Indonesia sejak kurun waktu sebelumnya.
Redenominasi dapat memperkuat nilai mata uang kita tanpa mempengaruhi perekonomian mikro dan makro. Dilihat dari manfaat redenomisasi rupiah, akan sangat hebatlah mata uang kita meringkas nominal tanpa menghilangkan nilai tukarnya
Baca Juga: BI Seleksi Bank yang Berwenang Mendistribusikan Rupiah Digital
Namun, ada dua hal penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan redenominasi. Pertama, belum adanya payung hukum untuk memberlakukan kebijakan ini adalah masalah yang cukup krusial bagi lembaga moneter yang terkait. Ketidakjelasan dasar hukum sangat tidak memungkinkan untuk melanjutkan terbitnya kebijakan ini.
Kedua, kondisi keuangan negara yang sedang sulit karena sedang menyetabilkan perekoniman juga alasan yang sedikit memperlambat perkembangan kebijakan ini.
Ketiga, masyarakat yang masih belum tahu apa itu redenomisasi, apa saja yang dampak yang akan terjadi jika benar-benar diberlakukan, dan bagaimana cara melakukan transaksi dengan mata uang hasil redenomisasi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni