Suara.com - Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Suantopo Po turut diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon yang menyeret tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK juga turut memanggil seorang saksi lainnya, yakni Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Tbk Lilik Setiabudi.
Saat ini KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Baca Juga: Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan
Dalam konstruksi perkara suap Richard, melalui keterangan KPK menyebut, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Pada proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Baca Juga: Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik Usai Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Syaratnya
Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.