Suara.com - Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S Achmad bakal menyusun standar nasional dalam pengembangan minyak makan merah. Hal ini, agar masyarakat memiliki kepastian produk yang aman dikonsumsi, bermutu, dan bergizi.
"Penyusunan SNI menjadi syarat mutu utama, kita sudah susun draf rancangan SNI tinggal satu step lagi karena harus gerak cepat. Kebetulan di BSN punya prosedur fast track untuk menyusun SNI," ujar Kukuh di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Di samping itu, lanjut Kukuh ketika SNI sudah terbit, maka akan diperlukan pembuktian bahwa produksi atau produk akhirnya memenuhi SNI.
"BSN bertugas menyiapkan laboratorium dan menjadi lembaga kompeten agar nanti ketika produk berjalan, proses sertifikasi langsung berjalan dan bisa lebih cepat memenuhi SNI yang akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk aman, sehat, dan bermutu," kata Kukuh.
Baca Juga: Menkop Teten Masduki Targetkan Pabrik Minyak Makan Merah Sudah Terbangun Oktober 2022
Sementara, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menambahkan, pihaknya siap mendukung pengembangan pabrik minyak makan merah agar sesuai dengan standar.
"BPOM juga siap mendukung cara pengolahan minyak makan merah yang baik. Setelah peletakan batu kita kawal mutu industri bangunan agar sesuai standar. Kami akan terbitkan izin edar untuk minyak makan merah. Kami akan mengawal keamanannya," imbuh Rita.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mempercepat pembangunan pabrik minyak makan merah. Dia menargetkan pembangunan pabrik minyak makan merah bisa berlangsung pada Oktober 2022.
"Kami baru saja berkoordinasi terkait progres pembangunan minyak makan merah oleh koperasi petani sawit yang saya minta dipercepat supaya Oktober 2022 sudah terbangun pabrik dan Januari 2023 sudah bisa produksi," kata Teten
Selanjutnya, Teten menyebut pihaknya akan mengurus standarisasi minyak pakan agar bisa sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Teten juga akan mengurusi izin edar di BPOM.
Baca Juga: Kurangi Angka Stunting, BPOM Dukung Pengembangan Minyak Makan Merah
Dia menuturkan, BPOM bersama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah melakukan perencanaan DED (Detail Engineering Desain) agar sesuai dengan standar dari BPOM.
"Untuk BSN sendiri akan menggunakan fast track dalam membuat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari minyak makan merah ini," pungkas Teten.