Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 71 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan meskipun ribuan aplikasi pinjol ilegal ini telah ditutup, praktek ini tetap marak dikalangan masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
Baca Juga: Waspada, SWI Temukan 13 Entitas Investasi Bodong, Mulai Money Game Hingga Kripto
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
"Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," ungkap Tongam.