Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berujar bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Bagaimana tidak, untuk membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun. Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata dia di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.
Menurut eks pejabat Bank Dunia itu, skema yang digunakan untuk pensiunan PNS yakni berasal dari dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen dan dana dari APBN. Hal yang sama juga terjadi di TNI dan Polri meski bedanya, dikelola oleh PT ASABRI. "Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," sambung Sri Mulyani.
Jika hal ini terus dibiarkan tanpa adanya inovasi, bukan tidak mungkin risiko jangka panjang akan semakin meningkat karena dana pensiun terus diberikan negara bahkan saat PNS tersebut meninggal dunia alias dilanjutkan oleh pasangan atau keluarga atau anak hingga usia tertentu.
Baca Juga: APBN Tak Akan Cukup untuk Akselerasi Transformasi Digital, Perlu Sinergi dengan Swasta
Dengan jumlah pensiunan yang terus meningkat tiap tahun, keuangan negara dipastikan akan semakin berat. Ia berharap, DPR RI turut mendukung reformasi pensiunan PNS melalui Undang-undang. "Sampai sekarang Indonesia belum punya UU pensiun. Kami mengharapkan ini bisa jadi prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta para legislator mendukung adanya perubahan birokrasi ini. Terlebih dasar hukum soal penyaluran dana pensiun lama tidak diperbaharui sehingga tidak lagi bisa dianggap relevan.
Melansir laman resmi PT Taspen, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari APBN (pay as you go).
Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS pernah menggunakan skema pembagian antara APBN dan sumber dana lain. Namun, sejak 2009, pembayaran pensiun 100 persen ditanggung oleh APBN.
Pada awalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Menkeu : Hingga Januari 2022, 17,2 Juta UMKM Terdigitalisasi
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni