Dampak Royalti Terhadap Saham Batu Bara, Waspada Potensi Koreksi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:12 WIB
Dampak Royalti Terhadap Saham Batu Bara, Waspada Potensi Koreksi
Kapal tongkang bermuatan batu bara di perairan Sungai Mahakam di tengah Kota Samarinda. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo. Peraturan ini membawa dampak royalti batu bara terhadap saham terkait. Peraturan ini diperkirakan berlaku efektif mulai 15 September 2022.

Pasalnya, aturan baru mencatatkan tarif royalti batu bara yang lebih tinggi ketimbang peraturan sebelumnya. Dalam aturan baru, disebutkan tarif royalti batu bara naik menjadi maksimal 13,5% dari sebelumnya 7%. 

Royalti yang meningkat ini berpotensi meningkatkan beban emiten, kemudian mempersempit margin emiten batu bara kendati harga acuan cukup tinggi.

Golongan-golongan emiten batu-bara yang paling terdampak adalah batu bara dengan proporsi ekspor tinggi, dan juga produsen batu bara dengan kalori tinggi. 

Baca Juga: Salah Satu Tantangan Implementasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Tanah Air: Masih Ada yang Gunakan Energi Batu Bara

Dampak aturan baru ini membuat harga saham beberapa emiten batu bara menurun. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan berdagangan awal pekan ini menunjukkan saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) turun 3,08 persen atau 100 poin ke Rp3.150, saham PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) turun 2,61 persen atau 110 poin ke Rp4.100, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) turun 550 poin atau 1,47 persen ke Rp36.950, dan saham PT Harum Energy Tbk. (HRUM) turun 5,11 persen atau 85 poin ke Rp1.580.

Isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022

PP Nomor 26 Tahun 2022 menetapkan royalti untuk batu bara dengan tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari USD 70 dipatok 5% dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari USD 90 royalti yang ditetapkan adalah 8% dari harga.

Kemudian, tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari USD 70 adalah 7% dari harga. Untuk batu bara dengan HBA sama atau lebih dari USD 90, royaltinya adalah 10,5% dari harga.

Untuk batu bara dengan kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA sama atau kurang dari USD 70, royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, terakhir untuk bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari USD 90, royaltinya adalah 13,5% dari harga.

Baca Juga: Mobil Listrik di Indonesia Belum Ramah Lingkungan, Sumber Listriknya Masih Batu Bara

Walaupun nilai royalti meningkat, batu bara masih menunjukkan tren positif dalam kebutuhan utama dunia. Salah satunya berkat perang Rusia dan Ukraina yang membuat sejumlah negara Eropa memboikot pasokan batu bara dari negara yang dipimpin Vladimir Putin tersebut. Dampaknya, pasar Eropa untuk migas terbuka lebar bagi negara-negara Asia termasuk dari Indonesia.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI