Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero), Haru Koesmahargyo, kembali menyerahkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja.
MLT tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta. Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.
Dalam keterangannya, Menaker mengatakan, MLT merupakan program yang sangat baik dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah.
“Ini program yang bagus sekali, sehingga harus banyak masyarakat yang tahu, karena masyarakat butuh rumah yang layak. Dengan program ini, maka kesempatan mendapatkan rumah yang layak dapat dipenuhi,” ungkap Ida.
Baca Juga: Bangun Sinergi Positif antar Institusi, BPJamsostek Gelar Liga Jasa Keuangan 2022
Pihaknya menambahkan, dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan dari risiko kerja, namun juga bisa mendapatkan manfaat berupa kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan. Ida turut mendorong BPJamsostek untuk terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut.
Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJamsostek telah kerja sama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda). Lebih jauh Anggoro menjelaskan, selama 2022, total MLT yang telah disalurkan sebanyak 583 unit rumah, dengan nilai manfaat mencapai Rp147 miliar.
Ia berharap, angka tersebut akan terus bertambah seiring semakin banyaknya pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT ini, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, diantaranya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.
“Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” tutup Anggoro.
Baca Juga: Baru 3,83 Persen Pekerja Sektor Informal di Bandung yang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan