Punya Utang BLBI, Ketua Pansus BLBI DPD Sarankan Fadel Muhammad Fokus Urus Masalah Bank Intan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:07 WIB
Punya Utang BLBI, Ketua Pansus BLBI DPD Sarankan Fadel Muhammad Fokus Urus Masalah Bank Intan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD Bustami Zainudin.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Padahal kalau dia bisa tunjukkan SKL dan tidak bermasalah secara hukum, baru bisa kita nyatakan clear. Gugatan di pengadilan untuk apa? Karena itulah DPD menonaktifkan Pak Fadel agar masalah hukum beliau ini clear dulu, sama Satgas BLBI dibereskan dulu, utangnya dilunasi dulu. Sebagai pimpinan MPR masak bermasalah hukum? Kan tidak bisa,” papar Bustami.

Sementara itu, anggota DPD lainnya, Darmansyah Husein menjelaskan bahwa sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997/1998 yang lalu, Fadel sebagai Pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp1,4 Triliun.

Bahkan dari data Kemenkeu RI cq Tim Keppres BLBI tahun 2021, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban Fasilitas BLBI. Yang masih harus dipenuhi Para Pemegang saham Bank Intan, termasuk Fadel senilai Rp 125 Miliar.

“Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima faslitas BLBI senilai Rp1,4 Triliun namun mengakui menerima Rp 150 Miliar dan sudah lunas. Ini kan artinya belum clear, karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” kata Darmansyah Husein yang juga anggota Pansus BLBI DPD.

Selain itu, Anggota Pansus BLBI DPD Sukiryanto juga mempertanyakan sikap Fadel Muhammad saat menjadi Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar di era SBY.

Saat itu, Komisi XI memberi persetujuan Kemenkeu RI untuk Alokasi Dana Pemberian Bunga Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah (OR ex BLBI).

Data ini dapat dicek dari data valid selama 10 tahun Presiden SBY berkuasa telah dicairkan dana lebih kurang Rp930an Triliun untuk pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.

“Jawaban pak Fadel ambigu. Dia berdalih, hanya anggota Parpol dan kebijakan di DPR didominasi oleh kebijakal Parpol yang sangat tergantung pada pimpinan Parpol sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ini kan tampak kualitas Pak Fadel sebagai wakil rakyat itu bagaimana?” kata Sukiryanto.

Sementara itu, Staf Ahli Pansus DPD, Hardjuno Wiwoho mengatakan apa yang diklaim Fadel Muhammad di hadapan Pansus BLBI DPD bahwa ia memenangkan seluruh putusan dan penetapan pengadilan sampai tingkat MA tidaklah benar.

Baca Juga: Capai Rp4.000 Triliun Pada 2043, Pemerintah Diminta Hentikan Pembayaran Subsidi Bunga Obligasi BLBI,

“Saya sudah teliti semua berkas upaya banding Fadel Muhammad di pengadilan dan pada upaya banding kalah. Tapi inti dari utang BLBI ini kan SKL, dan SKL pun kini juga terbuka diuji apakah melanggar hukum atau tidak. Tapi SKL itu kunci utama semua terkait utang obligor BLBI termasuk Pak Fadel,” pungkas Hardjuno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI