Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3
Cara Daftar DTKS Online (Dok. Setkab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembukaan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap ketiga DKI Jakarta dimulai 22 Agustus – 10 September 2022. DTKS bertujuan untuk mendata warga DKI Jakarta dengan status fakir miskin atau kurang mampu. Cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 pun bisa disimak dalam laman resmi https://dtks.jakarta.go.id/. Sistem pendaftaran sama seperti DTKS tahap-tahap sebelumnya. Anda juga dapat mendaftarkan kerabat atau orang-orang di sekitar. 

DTKS sendiri adalag data yang nantinya berfungsi sebagai acuan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang memenuhi kategori miskin atau tidak mampu. 

Adapun bantuan yang dapat diterima antara lain seperti BPNT, PKH, dan BLT. Bagi warga maupun masyarakat yang merasa butuh bantuan dan memenuhi kategori yang ditetapkan pemerintah, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri DTKS online tahap 3 tahun 2022 terlebih dahulu. 

Sebenarnya, pendaftaran DTKS Kemensos sendriri dapat dilakukan secara langsung melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan ataupun di kantor dinas sosial. Dalam tahap pendaftarannya, data masyarakat akan diusulkan oleh pemerintah daerah agar dapat diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat. 

Baca Juga: Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS

Namun, sejak tahun 2021, Kemensos telah menyediakan sebuah aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan oleh semua masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima manfaat secara online. Dengan adanya program ini masyarakat tidak perlu lagi mendatangi RT/RW atau kantor yang menyediakan layanan pendaftaran DTKS. 

Syarat Daftar DTKS Online 

1. Calon penerima manfaat seperti PKH, BPNT, dan BLT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Calon penerima merupakan warga yang terdampak Covid-19 dan kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). 

3. Calon penerima bukan golongan ASN, Polri/TNI. 

Baca Juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran DTKS Tahap II, Begini Cara Mendaftar dan Persyaratannya

4. Calon penerima memiliki KTP 

5. Calon penerima merupakan masyarakat miskin/rentan miskin. 

Masyarakat yang telah mendaftarkan diri secara langsung DTKS Kemensos, akan tetapi belum diusulkan sebagai KPM, dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut ini langkah-langkahnya. 

Cara Daftar DTKS Online      

1. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store/Apps Store di HP Anda. 

2. Registrasi akun Anda dengan cara klik menu ‘Buat Akun Baru’. 

3. Kemudian isi data diri sesuai dengan KTP dan KK (ikuti petunjuknya). 

4. Lalu lampirkan swafoto dengan menggunakan KTP dan mengunduh foto KTP dengan cara klik ikon plus (+). 

5. Klik ‘Buat Akun Baru’ agar Kemensos dapat memverifikasi akun Anda. 

6. Tahap selanjutnya masuk denga akun yang telah Anda buat. 

7. Selanjutnya klik’Daftar Usulan’. 

8. Isi data diri pengusul bansos 2022 sesuai dengan kolom yang disediakan. 

9. Anda dapat memilih jenis bansos 2022 yang diinginkan (PKH atau BPNT). 

10. Sesudah itu klik ‘Tambah Usulan’. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI