Suara.com - Perkembangan teknologi di masa pandemi Covid-19 turut mendorong peningkatan aktivitas masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi belanja online. Namun, tingginya aktivitas bertransaksi di internet juga memberikan ancaman terjadinya penipuan dan pencurian data pribadi para konsumen.
Sekretaris Universitas Dipa Makassar, Indra Samsie mengatakan keamanan dalam menggunakan internet dan media sosial berbanding terbalik dengan kemudahan, sehingga kewaspadaan harus tetap dijaga.
"Tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital, warganet harus selalu berupaya untuk mengurangi risiko kejahatan digital lewat peningkatan kompetensi," kata Indra dalam webinar bertajuk Aman dan Nyaman Berbelanja Online, ditulis, Senin (22/8/2022).
Dirinya menambahkan, sikap kritis ketika berbelanja maupun berselancar di internet juga harus ditingkatkan agar tidak mudah percaya akan apa-apa yang didapat di dunia maya.
Baca Juga: Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
Beberapa kiat aman berbelanja yang dapat dilakukan antara lain, memisahkan akun pribadi dan akun belanja, menggunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua arah, serta
hati-hati dengan tautan yang tidak dikenal.
“Kalau terjadi penipuan terhadap diri kita yang menyebabkan kerugian, silahkan lapor ke polisi dengan menyiapkan bukti transaksi," ujarnya.
Ditempat yant sama, Humas Asosiasi Sales Nasional Indonesia atau ASNI, Rosmini Hamid memaparkan upaya-upaya yang harus dilakukan warganet untuk meningkatkan kompetensi digital agar tetap aman ketika bertransaksi di internet.
"Di antaranya, dengan memahami ragam perangkat lunak yang menyusun lanskap digital. Memanfaatkan fitur proteksi, paham penggunaan mesin pencari agar dapat menyeleksi dan menyaring informasi, serta mengenal ekosistem belanja transaksi digital termasuk cara pemanfaatan dompet digital atau e-wallet dan lokapasar," paparnya.
Selain itu, warganet juga harus memahami hak dan tanggung jawab baik sebagai konsumen maupun penjual online ketika melakukan transaksi.
"Sebagai konsumen kita akan memiliki hak misalnya, hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, hak untuk mendapatkan keselamatan, atau hak mendapatkan informasi jelas dan benar, serta hak untuk mendapatkan advokasi jika terjadi sengketa,” kata dia.
Sementara itu, Kordinator Program Studi Bisnis Digital Universitas Bali Internasional Vitalia Fina Carla Rettobjaan menambahkan, warganet juga harus menjunjung etika ketika berbelanja online.
Misalnya, mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan dan persyaratan platform belanja, mengenali fitur-fitur yang tersedia, memastikan perangkat yang digunakan sudah aman, serta sebagai penjual dapat memberikan layanan bantuan kepada konsumen.
Adapun fitur-fitur utama dalam lokapasar atau perlu dipahami antara lain, kebijakan penjualan, detail produk, keamanan akun, proses pembayaran dan cara pengembalian produk, serta fitur
pengiriman produk.
“Sebaiknya kalau ingin berbelanja online dilakukan di e-commerce, karena akan ada riwayatnya. Hindarilah berbelanja langsung misalnya di Instagram, Facebook, dan lain sebagainya karena tidak ada riwayat transaksi di sana," pungkasnya.