Suara.com - Investasi swasta sangat dibutuhkan untuk mendukung pemerintah mencapai transisi energi menuju pembangunan rendah karbon 2030 dan net zero emission 2060.
"Oleh karena itu di sinilah dibutuhkan investasi. Jadi bagaimana kita bahwa sesuatu yang sifatnya berkelanjutan ini merupakan investment opportunity," ujar Presidency Chair Sustainable Finance Working Group (SFWG) Bank Indonesia Haris Munandar dalam seminar Peran Kita: Indonesia Menuju Keuangan Berkelanjutan oleh WWF Indonesia.
Ia menjelaskan, investasi dalam sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) merupakan sebuah kesempatan bagi sektor swasta. Tidak hanya sekedar memberi untung tapi juga keberlanjutan sumber daya alam.
Keterlibatan swasta menurutnya akan sangat membantu APBN yang sudah mengalokasikan 30 persen anggaran dalam upaya mencapai transisi energi.
Baca Juga: Bersiap! Skema Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Sedang Disiapkan Luhut
"Maka beban APBN yang hanya disebutkan bisa mengcover 30 persen itu, nanti bisa dilengkapi dan disempurnakan oleh sektor swasta dengan sendirinya secara organik, secara dari dalam yaitu melakukan internal investment,” ujar Haris.
Pada kesempatan tersebut, Presidency Chair Suistainable Finance Working Group (SFWG) Kemenkeu Dian Lestari mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai upaya dalam transisi energi.
Salah satunya, yakni berbagai rencana pembiayaan seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Ia melanjutkan, pemerintah juga telah memberikan berbagai fasilitasi perpajakan, termasuk adanya insentif perpajakan atau tax holiday untuk pelaku industri di tanah air yang mendukung transisi energi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk berbagai perlengkapan yang digunakan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di tanah air, seperti panas bumi.
"Pemberian khusus untuk kendaraan- kendaraan yang rendah emisi, kendaraan listrik dan sebagainya itu bisa dilihat kebijakannya baru beberapa waktu terakhir kita keluarkan," ujar Dian.
Dian menyebut, pembentukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup, yakni Badan Layanan Umum (BLU) yang secara langsung di bawah Kementerian Keuangan, ikut ditujukan untuk mendukung transisi energi.
Dalam Paris Agreement terkait Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui pendanaan APBN/ APBD, serta 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.