Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat untuk menunjukkan kelakuan baik masyarakat. Warga yang pernah melakukan tindakan kriminal tentu saja tidak akan mendapatkan SKCK sejak dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek). SKCK biasnaya jadi syarat untuk melamar kerja.
Meski mantan kriminal atau napi tetap mendapatkan SKCK, namun ada catatan di dalamnya bahwa yang bersangkutan pernah memiliki riwayat jeratan hukum.
Namun demikian, eks kriminal ternyata tetap bisa jadi wakil rakyat alias nyalon DPR dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Alasannya, hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal 240 Ayat 1 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa calon anggota DPR tidak pernah pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dari pasal tersebut, diketahui bahwa apabila calon anggota DPR membuat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana, maka hanya dengan membuat pernyataan terbuka, orang tersebut tetap dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPU memang akan membuat peraturan detail mengenai syarat pencalonan dalam pemilu dua tahun mendatang. Namun, peraturan tersebut tentu saja tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Sebenarnya pada 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang menyebutkan bahwa koruptor atau narapidana tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilu.
Namun, peraturan tersebut justru ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hasilnya, 49 calon anggota legislatif baik di tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi merupakan mantan narapidana korupsi.
Untuk diketahui, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang pihak terkait, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
Syarat Membuat SKCK