Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri), dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomi terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bisnis haram dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri (Simanila) Universitas tersebut. Lantas berapa tarif loloskan mahasiswa?

Karomi diduga mematok tarif Rp100 juta – Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022/ 2023. 

Ketua KPK Nurul Ghufron pada jumpa pers, Minggu (21/8/2022), menyebutkan pada 2022 Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) turut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk PTN juga jalur khusus Simanila untuk tahun akademik 2022. Karomi yang menjabat Rektor Unila sejak 2020 berwenang salah satunya untuk menentukan skema pelaksanaan Smanila tersebut. 

KPK pun menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut. Selain Karomi, tersangka lainnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sementara itu, pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi.

Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila Memalukan Dunia Pendidikan, Muhammadiyah: Bagaimana Mencetak Lulusan Berkarakter dan Terpuji

Selama seleksi berjalan, KPK menduga Karomi aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.

Ia juga diduga melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.

Organisasi Islam Muhammadiyah pun angkat bicara mengenai kejadian ini. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyesalkan tindakan suap yang diduga dilakukan Rektor Universitas Lampung, Karomani dan dua pihak lainnya dari Unila sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

"Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya," kata Anwar dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Dia pun menilai hal tersebut merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.

Baca Juga: Rektor Unila Kena OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Bagi Dunia Pendidikan

Menurut Anwar, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

"Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ujar Anwar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI