Bisnis dan Karir Istri Ferdy Sambo: Dari Dokter dan Dirikan Sekolah, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Bisnis dan Karir Istri Ferdy Sambo: Dari Dokter dan Dirikan Sekolah, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, disebut sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sang istri diketahui dengan setia mendampingi karier sang suami yang kini harus kandas. Istri FS, diketahui memilih mendukung karier sang suami alih-alih membuka bisnis. 

Melansir berbagai sumber, Putri Candrawathi diketahui mengenyam pendidikan sebagai dokter gigi. Namun, dia diketahui tidak membuka praktik selama menjalankan tugas sebagai pengurus Bhayangkari, perkumpulan istri-istri personel kepolisian.

Saat FS bertugas sebagai Kapolres di Kabupaten Brebes, Istri Ferdy Sambo ini menginisiasi berdirinya TK Kemala Bhayangkari 28 di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Aktivitas ini membuktikan bahwa Putri Candrawathi memiliki perhatian dengan dunia pendidikan anak. 

Kondisi Terkini Putri Candrawathi 

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Giliran Istrinya Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Komnas Perempuan menyayangkan pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut istri FS tersebut tidak kooperatif karena belum dapat diwawancarai akibat kondisi mentalnya yang belum stabil pasca-insiden penembakan Brigadir J.  

Menurut Komnas Perempuan, pernyataan tersebut tidak perlu dilontarkan karena dikhawatirkan menyudutkan Putri.

"Kami memang menyayangkan sejumlah pernyataan-pernyataan, seperti misalnya pernyataan bahwa ibu P tidak kooperatif, tidak sungguh-sunguh karena pernyataan itu bisa menjadi semacam membebankan kesalahan itu kepada Ibu P (Putri). Bahwa seakan-seakan ia tidak kooperatif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui video telekonpers pada Kamis (18/8/2022).

Siti mengungkapkan, berdasarkan pemantauan LPSK, Putri memang dalam kondisi belum siap dimintai keterangan terkait asesmen permohonan perlindungannya.

"Padahal, kemudian hasil pemeriksaan atau hasil observasi yg dilakukan LSPK Ibu P memang tidak mampu datang ke kantor LSPK atau untuk tidak menyelesaikan atau menjawab memberikan keterangan kepada LPSK," ujarnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ikut Jadi Tersangka

"Jadi dalam hal ini kita tidak bisa mengatakan ibu P tidak kooperatif, tapi bagaimana cara kita melakukan pendekatan dan menggunakan berbagai metode yang membuat ibu P ini nyaman dan merasa aman," sambungnya.

Lebih lanjut, bagi Komnas Perempuan, kondisi kesehatan mental Putri yang stabil sangat penting. Hal itu agar pada proses pemeriksaannya dapat dilakukan, sehingga keterangan penting darinya dapat diperoleh.

"Itu mengapa kami selalu mengatakan tolong pemberitaan pernyataan itu tdk menambah buruk dari kondisi ibu P. Kemudian tolong perhatikan pemulihan Ibu P. Dengan ibu P pulih, stabil, ia bisa memberikan keterangan. Dan keterangannya ini jadi penting karena bagaimanapun ia saksi dari peristiwa ini. Tanpa keterangan ibu P ada hal yang tidak kita ketahui, yang kita dengar dari sisi ibu P," ujar Siti. 

Putri Candrawathi kini jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ia dipersangkakan Pasal 340 subsider 38 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI