Suara.com - Usai viral TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Inggris dipungut biaya sebesar Rp90 juta hingga upah yang tidak layak, agen penyalur tenaga kerja Al Zubara Manpower Indonesia akhirnya buka suara.
Direktur PT Al Zubara Manpower Indonesia Yulia Guyeni menjelaskan, pungutan liar (pungli) hingga Rp90 juta bukan merupakan kebijakan resmi dari mereka.
"Pungutan liar atau pungutan di luar prosedur hukum di Indonesia sebesar Rp90 juta bukan merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan hukum dari perusahaan kami," kata Yulia Guyeni, Jumat (19/8/2022).
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa utang senilai puluhan juta rupiah itu merupakan pinjaman untuk keperluan pribadi para PMI dan tidak terkait biaya proses penempatan bekerja ke Inggris.
Baca Juga: Tebus Matheus Nunes Rp678 Miliar dari Sporting Lisbon, Wolverhampton Pecahkan Rekor Transfer Klub
"Alokasi untuk biaya proses penempatan ke PT Al Zubara Manpower Indonesia hanya sebesar Rp45 juta," ungkapnya.
Ia mengklaim, proses penempatan PMI ke Inggris Raya yang dilakukan perusahannya sesuai prosedur secara resmi, baik dari negara asal di Indonesia maupun negara penempatan Inggris.
Penempatan PMI oleh Al Zubara Manpower Indonesia merupakan kerja sama dengan AG Recruitment & Manajamen Ltd. yang mengklaim memiliki lisensi sebagai agensi penempatan pekerja migran di wilayah Inggris Raya.
Tidak hanya engantongi izin SIUP dari otoritas berwenang di Indonesia, Al Zubara Manpower Indonesia juga telah melakukan endorsemen dokumen kerja sama dengan AG Recruitment & Manajamen Ltd. di KBRI London.
"Kami juga melakukan endorsmen dokumen kerja sama kami dengan AG Recruitment di KBRI London, mengajukan SIP2MI di BP2MI; sehingga kami bisa melakukan ID untuk CPMI dan orientasi pra pemberangkatan (OPP)," ujar dia.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Masih Diburu
Namun demikian, Yulia memastikan Al Zubara Manpower Indonesia akan tetap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap PMI dengan melakukan pembelaan hukum terhadap yang bersangkutan di Inggris.
"Bahwa dimungkinkan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak terikat langsung secara struktural maupun fungsional dengan perusahaan kami selaku agen di Indonesia. Kami, sebagai penyedia PMI yang direkrut dan ditempatkan oleh AG Recruitment & Management Ltd., dalam hal ini berkewajiban untuk memberikan perlindungan," pungkasnya.