Suara.com - PT Bank Victoria Internasional Tbk, Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK digugat oleh salah satu debitur BVIC, PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi.
Penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung, Pertiwi Ilham Muzaki mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat terkait proses lelang yang diduga bermasalah.
Tak cukup melalui meja hijau, pihaknya juga telah mengadukan dugaan tersebut kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI.
Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Surat tersebut juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ," kata Ilham kepada media, Kamis (18/8/2022).
Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur," ujar Ilham.
Menurut debitur BVIC tersebut, tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.
"Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan," kata Ilham.
Baca Juga: Ekonomi Alami Ketidakpastian, Emiten-emiten Mulai Atur Strategi Pertahankan Kinerja
Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur BVIC tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dianggap tindakan sepihak.