Menhub Budi Karya Sebut Harga Avtur Biang Kerok Tingginya Tarif Pesawat

Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Menhub Budi Karya Sebut Harga Avtur Biang Kerok Tingginya Tarif Pesawat
Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut tingginya tarif tiket pesawat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya, karena tingginya harga BBM avtur yang mengakibatkan kenaikan biaya operasional maskapai.

Namun, ia menyatakan ada strategi yang harus dikoordinasikan agar tidak berimbas kepada kenaikan harga tiket penerbangan.

"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi," ujar Menhub dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Untuk mengantisipasinya, ia akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Ungkap Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Tiket Pesawat

"Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," kata dia.

Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu.

Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," imbuh dia.

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu, menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

Sebelumnya, Menhub Budi Karya mengaku, bakal mengintensifkan diskusi dengan pihak terkait termasuk pemerintah daerah (pemda).

Budi mengungkapkan, pihaknya berusaha menjaga keseimbangan dengan kemampuan sektor transportasi untuk tidak menaikkan harga tiket. Ia mengatakan, sudah membicarakan hal tersebut dengan pihak Dirjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menteri Kendalikan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi

"Sudah (didiskusikan dengan pemda) dan ini hari ini dengan adanya perintah presiden akan semakin kita intensifkan," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/8/2022).

Selain dengan pemda, Budi juga membahasnya dengan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengatur harga tiket penerbangan dalam konteks yang detil.

"Sehingga inflasi di sektor itu juga tidak terlalu tinggi," ucapnya.

Budi mengungkapkan, pentingnya keikutsertaan pemda untuk bisa memberikan subsidi bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya lantaran banyak inefisiensi yang terjadi di daerah.

"Beberapa angkutan keterisiannya tidak sampai 50 persen," ungkapnya.

Akibat dari situasi itu, akhirnya terjadinya upaya menetralisir harga. Dengan adanya subsidi, kata Budi, pemda diharapkan bisa membantu memasarkan hingga okunpasi meningkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI