Suara.com - Bank Indonesia memastikan uang emisi tahun 2016 tetap berlaku, meski hari ini peluncuran uang kertas baru.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan selama belum ada pencabutan dari bank sentral, uang emisi tahun 2016 masih bisa digunakan untuk transaksi.
Marlison mengatakan butuh waktu lebih dari tiga tahun untuk mencabut peredaran uang emisi lama. BI akan menghentikan sementara pencetakan uang emisi yang akan dicabut.
"Jadi sekitar 3 tahunan kita bisa ganti yang jelas emisi sebelumnya tidak cetak lagi karena sudah digantikan baru," kata dia.
Baca Juga: BI Luncurkan Pecahan Uang Kertas Baru, Bagimana Cara Menukarkan Secara Online?
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022, hari ini.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi sudah sepantasnya rupiah dihormati dan dibanggakan," kata Menteri Sri Mulyani saat meluncurkan mata uang kertas rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo yang juga ikut meluncurkan mata uang rupiah mengatakan peluncuran rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk menyediakan mata uang yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
"Mari kita terus kobarkan optimis, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," kata Perry.
Tema uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yaitu keragaman budaya dan kekayaan bangsa yang menyatu dalam simbol satu kedaulatan makna bagi persatuan Indonesia dan bentuk sepahamnya seluruh nusantara.
Baca Juga: Luncurkan 7 Uang Rupiah Baru, Uang Rp75.000 Ribu Juga Berubah gak ya?