Suara.com - Harga hunian yang semakin meroket memaksa masyarakat kelas menengah berburu rumah minimalis dengan harga terjangkau. Salah satunya, memilih untuk membeli rumah subisidi dengan skema kredit kepemilikan rumah (KPR).
Cara dapat rumah subsidi sebenarnya mudah. Calon pembeli terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan pembelian rumah, terutama dari segi penghasilan dan kemampuan finansial. Program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah mengubah persyaratan uang muka rumah subsidi dari minimal lima persen menjadi satu persen.
Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Berikut ini adalah skema untuk mengakses rumah bersubsidi dengan DP minim tersebut.
Salah satu perbankan yang sering memberikan fasilitas kredit rumah bagi masyarakat adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, BTN sendiri memiliki syarat khusus bagi masyarakat yang mau punya rumah subsidi dengan DP 1 persen.
Baca Juga: Pacu Penyaluran KPR Subsidi di Indonesia Timur, Bank BTN Gelar "BTN One Stop Housing Solution"
Mengutip www.btn.co.id bank pelat merah tersebut memiliki persyaratan khusus bagi yang ingin mengajukan kredit perumahan diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah. Berikut ini syarat pengajuan rumah subsidi di BTN dengan skema KPR.
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Baca Juga: Pembiayaan Mikro Rumah Syariah Kini Makin Terjangkau Berkat Kolaborasi SMF dan PNM
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Debitur atau orang yang mengajukan pinjaman untuk rumah subsidi juga memiliki hak sebagai berikut.
1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
2. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
3. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku
Kendati terlihat mudah, debitur juga terikat dengan kewajiban berikut ini.
1. Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
2. Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
3. Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni