Suara.com - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia hanya meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022, hari ini. BI tidak akan mengeluarkan pecahan uang logam baru.
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan tidak dikeluarkannya pecahan uang logam baru karena tidak ada urgensi untuk diubah. Pecahan uang logam yang lama masih dikenali masyarakat.
Pecahan uang kertas tahun emisi 2022 terdapat tujuh pecahan yang bernominal mulai dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
"Karena uang logam dari hasil evaluasi kami masih cukup dikenal, atau tidak ada alasan kita lakukan perubahan," ujar Marlison, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya
BI telah melakukan evaluasi terkait peredaran uang rupiah. Hasilnya, uang logam dianggap tidak perlu dilakukan penyempurnaan.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022, hari ini.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi sudah sepantasnya rupiah dihormati dan dibanggakan," kata Menteri Sri Mulyani saat meluncurkan mata uang kertas rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo yang juga ikut meluncurkan mata uang rupiah mengatakan peluncuran rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk menyediakan mata uang yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
"Mari kita terus kobarkan optimis, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," kata Perry.
Baca Juga: BI Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022, Begini Cara Menukarnya
Tema uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yaitu keragaman budaya dan kekayaan bangsa yang menyatu dalam simbol satu kedaulatan makna bagi persatuan Indonesia dan bentuk sepahamnya seluruh nusantara.