Demikian pula dengan musyawarah mufakat. Para pembuat kebijakan harus mendengarkan semua aspirasi para pemangku kepentingan.
“Nilai musyawarah mufakat merefleksikan demokrasi ekonomi yang sebenarnya memiliki akar sangat kuat dalam tradisi kehidupan ekonomi masyarakat kita,” tegas Sofyan.
Terakhir, kata Sofyan, keseimbangan dan keselarasan harus menjadi nilai dalam sebuah peraturan ekonomi.
“Seluruh pihak semestinya berada dalam hubungan hukum yang harmonis karena sejak awal hukum yang disusun telah memenuhi unsur keadilan dalam masyarakat,” pungkas Sofyan.
“Indonesia kini berada di puncak kepemimpinan dunia,” begitu petikan pidato Bapak Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna tanggal 16 Agustus di Gedung DPR. Manifestasi Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi harus dilakukan di dalam negeri secara adil dan konsisten sehingga posisi Indonesia pada percaturan ekonomi global memiliki pondasi yang kuat dan selaras dengan nilai-nilai filosofis yang dianut bangsa.