Pakar Hukum: Rumuskan Kebijakan Ekonomi, Pemerintah Wajib Perhitungkan Empat Hal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Pakar Hukum: Rumuskan Kebijakan Ekonomi, Pemerintah Wajib Perhitungkan Empat Hal
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Ekonomi Kerakyatan Universitas Indonesia Dr. M. Sofyan Pulungan menyatakan pemerintah wajib mempertimbangkan empat hal yang menjadi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Nilai-nilai tersebut bahkan telah menjadi acuan penting saat para pendiri negara merumuskan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar utama penyusunan seluruh kebijakan ekonomi nasional.

Menurut Sofyan, nilai-nilai tersebut adalah kebersamaan, spiritualitas, musyawarah mufakat, dan keseimbangan dalam keselarasan.

“Jika dirangkum, seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari asas kekeluargaan seperti terkandung dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” kata Sofyan kepada media di Jakarta.

Dia menambahkan, dalam disertasi yang pernah ditulisnya, keempat nilai tersebut berasal dari nilai -nilai kesatuan masyarakat hukum adat yang telah hidup bersamaan dengan keberadaan masyarakat nusantara. Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.

Paham kekeluargaan inilah yang dibutuhkan untuk menggantikan aliran individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menjadi fondasi struktur ekonomi kolonial.

“Keempat nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat ini telah melahirkan asas, lembaga dan kaidah, perilaku maupun sikap dalam kegiatan ekonomi,” terang Sofyan.

Dia menjelaskan, unsur kebersamaan dalam penyusunan kebijakan ekonomi diwujudkan dalam pelibatan partisipasi sebanyak-banyak masyarakat.

“Orientasi kehidupan masyarakat kita sangat komunalistik, bukan individualistik. Sifat individual bukan berarti ditolak, namun harus ditempatkan dalam bingkai besar kebersamaan,” ujar Sofyan.

Baca Juga: PLN Siap Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Sementara nilai spiritualitas harus menjadi dasar moral pembentukan sebuah peraturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI