Suara.com - Pakar Hukum Ekonomi Kerakyatan Universitas Indonesia Dr. M. Sofyan Pulungan menyatakan pemerintah wajib mempertimbangkan empat hal yang menjadi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai tersebut bahkan telah menjadi acuan penting saat para pendiri negara merumuskan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar utama penyusunan seluruh kebijakan ekonomi nasional.
Menurut Sofyan, nilai-nilai tersebut adalah kebersamaan, spiritualitas, musyawarah mufakat, dan keseimbangan dalam keselarasan.
“Jika dirangkum, seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari asas kekeluargaan seperti terkandung dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” kata Sofyan kepada media di Jakarta.
Baca Juga: PLN Siap Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Dia menambahkan, dalam disertasi yang pernah ditulisnya, keempat nilai tersebut berasal dari nilai -nilai kesatuan masyarakat hukum adat yang telah hidup bersamaan dengan keberadaan masyarakat nusantara. Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Paham kekeluargaan inilah yang dibutuhkan untuk menggantikan aliran individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menjadi fondasi struktur ekonomi kolonial.
“Keempat nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat ini telah melahirkan asas, lembaga dan kaidah, perilaku maupun sikap dalam kegiatan ekonomi,” terang Sofyan.
Dia menjelaskan, unsur kebersamaan dalam penyusunan kebijakan ekonomi diwujudkan dalam pelibatan partisipasi sebanyak-banyak masyarakat.
“Orientasi kehidupan masyarakat kita sangat komunalistik, bukan individualistik. Sifat individual bukan berarti ditolak, namun harus ditempatkan dalam bingkai besar kebersamaan,” ujar Sofyan.
Baca Juga: Ekonomi Inggris Memburuk karena Inflasi Tinggi, Penyebab Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi
Sementara nilai spiritualitas harus menjadi dasar moral pembentukan sebuah peraturan.
Demikian pula dengan musyawarah mufakat. Para pembuat kebijakan harus mendengarkan semua aspirasi para pemangku kepentingan.
“Nilai musyawarah mufakat merefleksikan demokrasi ekonomi yang sebenarnya memiliki akar sangat kuat dalam tradisi kehidupan ekonomi masyarakat kita,” tegas Sofyan.
Terakhir, kata Sofyan, keseimbangan dan keselarasan harus menjadi nilai dalam sebuah peraturan ekonomi.
“Seluruh pihak semestinya berada dalam hubungan hukum yang harmonis karena sejak awal hukum yang disusun telah memenuhi unsur keadilan dalam masyarakat,” pungkas Sofyan.
“Indonesia kini berada di puncak kepemimpinan dunia,” begitu petikan pidato Bapak Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna tanggal 16 Agustus di Gedung DPR. Manifestasi Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi harus dilakukan di dalam negeri secara adil dan konsisten sehingga posisi Indonesia pada percaturan ekonomi global memiliki pondasi yang kuat dan selaras dengan nilai-nilai filosofis yang dianut bangsa.