3 Pejabat PT RUBS Jadi Tersangka Penggelapan Saham, Kompolnas: Silakan Lapor Jika Merasa Dikriminalisasi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:58 WIB
3 Pejabat PT RUBS Jadi Tersangka Penggelapan Saham, Kompolnas: Silakan Lapor Jika Merasa Dikriminalisasi
Ilustrasi batu bara dari tambang. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) dipersilakan untuk melapor jika merasa dikriminalisasi atas kasus yang dihadapi.

"Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Ia menyebut, usai mengirimkan laporan tersebut,  selaku pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.

"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima, maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," kata dia.

Saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni HH, istri dari mantan menteri Jokowi, serta dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

Mereka merupakan direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Kuasa hukum PT RUBS dan HH, Ricky Hasiholan Hutasoit, mengaku bingung dengan pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan HH.

"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni?" kata Ricky.

Ia berujar, yang dilakukan PT RUBS adalah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. "Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan di hadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," tambahnya.

Baca Juga: Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto Merasa Dibohongi soal Kasus Kematian Brigadir J, Saya Marah Sekali

Ia juga mengatakan, kriminalisasi yang dialami oleh kliennya merupakan bukti pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. Pelapor menggugat instrumen negara atau penegak hukum sebagai upaya pengambilalihan paksa (hostile take over).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI