Kantongi PNM, Garuda Indonesia Ditantang Sediakan Tiket Murah untuk Masyarakat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:06 WIB
Kantongi PNM, Garuda Indonesia Ditantang Sediakan Tiket Murah untuk Masyarakat
Maskapai Garuda Indonesia terparkir di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN, Erick Thohir desak PT Garuda Indonesia (Persero) berani menyediakan tiket pesawat murah untuk rakyat.

"Kami minta (PNM Garuda) segera cair, apalagi kita melihat industri penerbangan harus kita jaga, harga tiket sangat mahal," ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (17/8/2022).

Ia berharap, Garuda Indonesia menjelma jadi maskapai yang kembali produktif dalam hal jumlah pesawat, sehingga harga tiket pesawat yang sekarang terbilang mahal bisa diseimbangkan melalui langkah-langkah strategis BUMN.

Menurut dia, ada tiga faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat mahal yaitu harga avtur yang tinggi akibat mahalnya minyak mentah dunia, jumlah pesawat tidak maksimal, dan maskapai kesulitan membeli pesawat karena produsen pesawat Boeing dan Airbus mengurangi produksi mereka.

Baca Juga: Kementerian BUMN dan Pertamina Hadirkan Rumah BUMN di Klungkung sebagai Wadah bagi UMKM Kembangkan Usaha

Erick mengaku optimis Garuda mampu memanfaatkan momentum kebangkitan industri pesawat, sekaligus berperan menjaga harga yang terjangkau bagi rakyat, meski ketiga komponen itu berat bagi perseroan.

Ia menyebut, PNM jadi stimulus berharaga bagi Garuda Indonesia untuk segera menambah volume penerbangan. Melalui suntikan modal itu, Erick Thohir yakin Garuda mampu bersaing secara bisnis sekaligus mampu menjaga harga pesawat yang terjangkau bagi rakyat.

Sebelumnya, Kemenhub sudah meminta sejumlah maskapai untuk menyediakan tiket pesawat murah demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

Menurut Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, kebijakan itu sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.

Baca Juga: Komisi VI Berharap BUMN Bisa Jalin Kerjasama dengan Sektor Lokal di Aceh

Salah satunya penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

Ia optimis, keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi jadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI