Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya
Ilustrasi media sosial. (Pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pro-kontra mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut mengingat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bisa disebut sebagai pasal karet.

Alasan UU ITE disebut pasal karet adalah lantaran pasal-pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia, sejumlah pakar menyebut pasal karet untuk Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE. 

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan buntut dari pasal karet ini bisa membuat orang saling lapor sehingga harus dihapus.

Kasus terbaru adalah mengenai kasir Alfamart yang dilaporkan melamggar UU ITE setelah mem-viralkan video orang yang mencuri coklat di gerainya. Kasus ini memaksa kasir tersebut meminta maaf dan bahkan dijerat pidana. 

Baca Juga: Kerja Bareng Ridwan Kamil di Bandung, Irfan Hakim Dibelikan Cokelat di Alfamart

Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar.

Kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE. UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut. 

Banyaknya jumlah kasus ternyata dipengaruhi oleh Pasal-Pasal Karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal Karet itu di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Pasal 27 dianggap sebagai pasal karet karena semua orang bisa melaporkan hal-hal yang dilakukan di dunia maya, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari website Kominfo, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Farhat Abbas Bela Mariana Pencuri Cokelat di Alfamart, Netizen Geram: Lo Itu Gak Diajak!

Namun, Kominfo secara tegas menyatakan tidak akan menghapus pasal ini. Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.

Sebaliknya,  pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI