Suara.com - Sinyal kenaikan harga pertalite dalam waktu dekat makin menguat menyusul keterbatasan kuota BBM bersubsidi. Namun, benarkah Pertalite naik jadi Rp10.000?
Harga baru Pertalite memang belum diumumkan. Namun, pemerintah sudah memastikan tak bisa lagi menambah kuota BBM bersubsidi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran Said Abdullah.
Dengan demikian, pilihan yang bisa dilakukan adalah menaikkan harga energi subisidi, termasuk Pertalite, Solar, dan LPG 3 kg, dengan tetap mempertimbangkan daya beli kelas menangah-miskin.
Terlebih, ada gap yang sangat besar antara harga BBM bersubsidi dan non-subsidi. Sebagai contoh, pertamax sebagai BBM non-subsidi dijual Rp12.500 per liter. Namun, pertalite sebagai BBM bersubsidi hanya dipatok Rp7.650.
Baca Juga: Udah Tau Kalian, Pemerintah Masih Bahas Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menambah anggaran subsidi hingga menjadi Rp502 triliun pada 2022. Sayangnya, jumlah tersebut tidak mampu menutupi kenaikan harga minyak dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah. Saat ini harga minyak dunia sudah berada di atas USD 106.7 per barel, jauh di atas perkiraan pemerintah yang hanya USD 90 per barel.
Faktor lainnya adalah banyaknya masyarakat yang beralih dari penggunaan pertamax ke pertalite. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengemukakan penyaluran Pertalite per Juli 2022 telah mencapai 15,9 juta kilo liter (KL) atau 69% dari batas kuota maksimal 23,5 juta KL.
Perkiraan BPH Migas jika konsumsi Pertalite naik 10% maka jumlah Pertalite yang dibutuhkan adalah 25 juta kilo liter. Jika naiknya 20% maka kebutuhannya mencapai 28 juta kilo liter.
Jumlah ini jauh di atas ketersediaan pertalite yang dialokasikan. Kasus yang sama juga terjadi pada BBM jenis solar. Hingga Juli 2022 kemarin penyaluran solar telah mencapai 8,3 juta KL atau 60% dari total kapasitas 14,91 juta KL per tahun.
Untuk mengatasinya, pemerintah meneken aturan yang dengan tegas melarang kendaraan jenis tertentu untuk membeli BBM bersubsidi mulai 1 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Dear Pengendara, Pemerintah Sedang Bahas Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan BPH Migas sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil yang tak boleh membeli Pertalite adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri. Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni