Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewanti-wanti maskapai penerbangan agar tidak menggunakan tarif tiket batas atas. Meski, pihaknya telah merestui maskapai menaikkan tarif tiket imbas dari kenaikan harga Avtur.
Menurut Menhub, maskapai semestinya bisa mengoptimalkan penerbangan-penerbangan yang masih belum penuh penumpang.
"Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas, dan juga memaksimalkan penerbangan2 yang relatif masih kosong digunakan, terutama di siang hari. Kemarin saya sudah rapatkan, dan semua sudah setuju," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Meski demikian, Menhub memastikan, adanya restu maskapai bisa naikkan tarif tiket tidak mengurangi minat masyarakat menggunakan jasa transportasi pesawat.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Menparekraf Sandiaga Uno Bakal Tambah Kursi dan Penerbangan
"Nggak (penurunan minat), juga optimalisasi ke dalam negeri kita lakukan terutama jam-jam siang kita minta kepada maskapai untuk memaksimalkan dengan harga yang lebih murah," kata dia.
"Kita sudah, akan meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kita bahas," tambah Menhub.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran biaya tambahan (Surcharge) pada tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
Penetapan itu sesuai dengan aturan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang mulai berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, biaya tambahan tarif tiket ini imbas dari naiknya harga bahan bakar avtur.
Baca Juga: Wings Air Rute Ambon-Ambon-Saumlaki Batalkan Penerbangan hingga Akhir Agustus 2022
"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Akan tetapi, Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.