Menaker Beberkan Alasan Dana Bantuan Subsidi Upah Tak Kunjung Disalurkan

Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Menaker Beberkan Alasan Dana Bantuan Subsidi Upah Tak Kunjung Disalurkan
Menaker Ida Fauziyah bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang JHT di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/02/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kenapa bantuan subsidi upah belum disalurkan ke masyarakat, padahal pemerintah sudah menyetujui pemberian bantuan lanjutan.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan hanya sebagai penyalur BSU. Keputusan penyaluran berada di tangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Itu menggunakan dana di KPCPEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC PEN sudah teralokasi tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," ujar Ida saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ida mengaku belum mendapat perintah dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga ketua KPCPEN untuk menyalurkan BSU.

Baca Juga: Ada Gap Antara Pendidikan dan Pekerjaan, Kemenaker Siapkan Langkah Ini

Sebelumnya, Airlangga menyebut tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta," kata Airlangga seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/4/2022).

Airlangga memaparkan nantinya pekerja yang mendapatkan program BSU ini akan menerima uang sebesar Rp1 juta dan anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp8,8 triliun.

"Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," katanya.

Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku UMKM sebesar Rp 600 ribu per penerima.

Baca Juga: Kerja Sama Kemnaker dan ANRI untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja

"Tadi juga ada usulan dari Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan. Besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKL WT dan sasarannya 12 juta penerima," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI