Revisi Bukan Solusi, Pemerintah Diminta Perkuat Penegakan Hukum di PP Nomor 109 Tahun 2012

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:01 WIB
Revisi Bukan Solusi, Pemerintah Diminta Perkuat Penegakan Hukum di PP Nomor 109 Tahun 2012
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"PP 109/2012 itu berdampak kepada sektor perekonomian, jadi kalau ada uji publik mestinya berimbang, jadi dibahas dua Menko. Tidak bisa satu pihak saja. Dulu waktu PP 109 disahkan tahun 2012 dilakukan rapat gabungan antara Menko Kesra Agung Laksono dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa," kata dia.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman menilai PP 109/2012 juga masih sangat relevan untuk digunakan saat ini.

"(PP 109/2012) masih sangat efektif dan relevan, cuma yang belum dilakukan adalah inplementasi di lapangan. Peraturannya sudah bagus dan cukup ketat, tinggal implementasi yang perlu dievaluasi. Nah sekarang, bagaimana evaluasinya, ini kan belum pernah dilakukan. Jadi tidak lantas langsung diubah kalau dianggap tidak efektif," kata Atong.

Menurut Atong, Kemenko PMK tidak bisa merevisi PP 109/2012 secara sepihak, sebab, proses pembuatan PP harus berkoordinasi dengan Kementerian lainnya.

"PP itu kan peraturan pemerintah yang harus dievaluasi. Ini merupakan peraturan pemerintah yang tingkatannya di bawah undang-undang, tentunya harus ada formalitas yang harus (dilalui), direvisi tidak sepihak begitu saja." ucapnya.

Ia menyebut, dalam merevisi sebuah PP itu tidak bisa karena ada desakan dari pihak tertentu kepada pemerintah. Namun, harus ada pembahasan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

"Jadi merubah PP itu tidak semudah seperti yang dibayangkan. Karena ada satu pihak yang ingin berubah terus diubah. Ini Kementerian, enggak bisa didesak dengan kepentingan sepihak, karena kami mencoba melihat kepentingan baik sektoral, Kementerian maupun para stakeholder sekitar dari industri, petani, juga di sisi dari kepentingan kesehatan," kata dia.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berpendapat bahwa dalam mengatasi permasalahan tembakau di Indonesia harus dilihat secara utuh dan komprehensif.

"Saya kira menyoal pertembakauan melihat dengan utuh dan komprehensif. Baik sisi kesehatan, dan industri juga. Banyak yang menggantungkan hidup dari industri tembakau karena Indonesia ini surga tembakau. Jadi saya minta harus dilihat secara holistik. Kita harus duduk bersama," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Vape Ternyata Lebih Bahaya dari Rokok Tembakau, Bisa Bikin Hubungan Ranjang Tak Harmonis

Ia menambahkan, pemerintah dalam melakukan kajian ihwal revisi PP 109/2012 tak boleh hanya mempertimbangkan dari sisi kesehatan saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI