Pengancam Karyawan Alfamart Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Ngutil

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Pengancam Karyawan Alfamart Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Ngutil
Tangkapan layar video pegawai Alfamart meminta maaf kepada konsumen yang mencuri cokelat. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Kasus Alfamart 

Kasus pencurian cokelat oleh oknum pembeli di Alfamart menurut sejumlah pihak seharusnya diselesaikan dengan pasal pencurian bukan UU ITE.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bahkan resmi ditunjuk sebagai pengacara pihak kasir yang terancam bakal dijerat UU ITE tersebut. Seperti diketahui, kasir yang mem-viralkan video pencurian cokelat tersebut justru dipaksa melakukan permintaan maaf. 

Sebelumnya, Hotman Paris juga berpesan pada pegawai minimarket tersebut agar jangan pernah minta maaf jika merasa tak bersalah.

"Lawan! Salam Hotman Paris dari bali. Alfamart, lawan!" tuturnya mengakhiri seperti dikutip dari laman Instagram resminya. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Bela Pegawai Alfamart, Hotman Paris Resmi Polisikan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI