CISDI: Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:33 WIB
CISDI: Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
Rokok ilegal. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) menyatakan pemerintah perlu melanjutkan proses penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai sebuah solusi. Selisih tarif antar golongan yang lebar dinilai menjadi problem karena memberikan celah bagi para produsen rokok menghindari pembayaran cukai yang tinggi.

Chief Strategist CISDI, Yurdhinna Meilisa menjelaskan ada jarak yang cukup besar antara tarif CHT golongan 1 dan 2, sehingga pabrikan memiliki ruang yang lebar untuk berpindah-pindah dan mengelola biaya.

"Penyederhanaan tarif cukai menjadi solusi dan proses ini bisa dilakukan secara bertahap. Kita harus maju dan beradaptasi untuk mengurangi kerugian penerimaan negara. Saat ini ada potensi sekitar Rp. 51 triliun penerimaan yang hilang akibat simplifikasi tidak dijalankan," kata Yurdhinna belum lama ini.

Menurut Yurdhinna, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok perlu dilanjutkan demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga: Ramai-ramai Pelaku Industri Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya

Dari sisi pengendalian konsumsi, penyederhanaan akan menaikkan harga rokok sebesar 2,9% sehingga permintaan terkendali. Masalah utama saat ini juga disparitas harga rokok semakin besar tahun ke tahun. Harga rokok yang bervariasi menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk beralih ke rokok yang murah ketika mereka tidak mampu membeli rokok dengan harga yang lebih mahal setiap harinya. Hal ini membuat konsumsi rokok sulit turun secara signifikan.

“Perbandingan tarif cukai terendah dan tertinggi menyebabkan spread harga yang sangat jauh dan lebar, jadi ada rokok yang sangat mahal dan yang sangat murah. Penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap bisa menjadi solusi dari masalah ini,” ujarnya.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi perbedaan tarif cukai golongan I dan II sehingga harga rokok tak lagi bervariasi dan konsumsi dapat lebih terkendali.

Sebelumnya, Bank Dunia dalam rekomendasinya menyatakan kebijakan penyederhanaan struktur dari 10 ke 6 akan mampu menekan konsumsi rokok sebesar 2%, dan meningkatkan penerimaan sebesar 6,4% (Rp10,9 triliun). Di saat yang sama, penyederhanaan juga tidak akan membawa efek terlalu besar terhadap perusahaan dan tidak membuat pabrikan rugi.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Akbar Harfianto menjelaskan dalam merumuskan kebijakan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan empat aspek yakni kesehatan, tenaga kerja dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal. Sepanjang semester 1/2022, produksi rokok menurun sebesar 4,8% bila dibandingkan dengan semester 1/2021.

Baca Juga: Subsidi Sejumlah Pupuk Dicabut, Nasib Petani Indonesia Makin Terancam

Menurut Akbar, data itu diperoleh dari jumlah pita cukai yang dipesan atau laporan perusahaan, terutama yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menyampaikan laporan tahunan. Dengan penurunan produksi tersebut diharapkan tingkat konsumsi rokok oleh masyarakat akan turut berkurang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI